Find Us On Social Media :

Suami Olivia Nathania Dituding Beli Mobil Mewah Hasil Uang dari Penipuan CPNS, Ini Kata Farhat Abbas

By Anggita Nasution, Rabu, 17 November 2021 | 07:57 WIB

Menantu Nia Daniaty dan suami Olivia Nathania, Rafli N Tilaar diperiksa polisi terkait penipuan CPNS.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Suami Olivia Nathania, Rafly Tilaar dituding membeli mobil mewah uang hasil dari penipuan CPNS yang dilakukan sang istri.

Selain itu, Rafly juga beberapa kali mengirim uang untuk keluarganya yang berada di Manado.

Dengan begitu, Farhat Abbas selaku penasehat hukum Olivia Nathania meminta untuk Rafly berkata jujur soal mobil mewah itu dan meminta rekening koran milik keluarganya.

"Rafly saya minta semua rekening keluarga kamu yang pernah dikirim ke Manado. Dia mengaku hanya pernah dikasih 5 juta sama Oi tetapi pernah dikasih mobil BMW, lima motor dan teman-temanya," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021).

"Jadi, saya bilang oke saat ini saya percaya tapi tolong semua rekening rekening keluarga kalian tolong di print out saja kalau memang ada kembalikan uang orang. Jadi, jangan olivia yang jadi korban sendirian. Itu saja. Masalah nanti pengembangan itu urusan polisi," lanjutnya.

Mantan suami Nia Daniaty itu juga bingung kenapa Rafly tak dipenjara.

Pasalnya, nama Rafly juga ada sebagai pihak terlapor.

Baca Juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan, Nia Daniaty Menitikan Air Mata Ingat Momen Sang Putri Basuh Kakinya: Perasaan Saya Hancur

"Yang terlapor kan hanya Rafly dan Oi awalnya,(Rafly malah ga ditahan) ya, makanya. Daya sensitivitasnya harus lebih ke situ lagi," tutur Farhat Abbas.

Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Putri pedangdut Nia Daniaty itu sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.

Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Korban CPNS Bodong Cukup Puas dengan Penahanan Olivia Nathania, Kuasa Hukum: Tepat Tindakan Polisi, Karena Korban Jumlahnya Ratusan

(*)