Find Us On Social Media :

Perselingkuhan Ayah dan Anak Terbongkar, Sang Ibu yang Tahu Putrinya Hamil 7 Bulan Cuma Bisa Pasrah Lakukan Hal ini

By None, Rabu, 17 November 2021 | 19:00 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

Grid.ID - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini perselingkuhan antara ayah dengan anak perempuannya terbongkar setelah sang gadis hamil 7 bulan.

Sang ibu yang mengetahui perselingkuhan ayah dan anak itu hanya bisa pasrah.

Mirisnya, sang putri yang hamil 7 bulan baru berusia 13 tahun.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, perlakuan bejat itu dilakukan pria bernisial ZA (48) yang merupakan ayah tiri sang gadis.

ZA tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga mengandung 7 bulan.

Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Baca Juga: Dikurung di Kandang Ayam Tanpa Busana dengan Borgol Mengikat Kaki dan Tangan, Bocah 13 Tahun Ini Kejutkan Warga Saat Merintih di Depan Kios Bensin: Tolong Pak!

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).

Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.

Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor.

Sementara itu, Ibu korban, Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.

Baca Juga: Oknum Polisi Rudapaksa Gadis Berusia 16 tahun di Kantor Polisi, Korban Diancam Akan Dijebloskan ke Penjara Jika Tak Turuti Kemauan Pelaku

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Ayah Nekat Nikahi Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan, Sang Ibu: Pasrah Jika Suami Harus Menikahi Putri Saya!

(*)