Find Us On Social Media :

Tuntut Satu Tahun Penjara Pada Istri yang Marahi Suami Gegera Mabuk, Kini Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat Ditarik Jaksa Agung RI

By Mahdiyah, Rabu, 17 November 2021 | 13:14 WIB

Potret Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus yang menjerat Valencya (40), seorang istri yang dituntut hukuman penjara 1 tahun lantaran memarahi suaminya yang mabuk masih menjadi perhatian publik.

Ya, Valencya ditutut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya, Chan Yu Ching yang kerap mabuk.

Tindakannya itu dinilai merupakan sebuah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.

Hal itu tentu menimbulkan tanya di benak masyarakat Indonesia.

Bahkan, Valencya  pun juga tak habis pikir dengan tututan yang dijatuhkan padanya.

Dirinya pun langsung meluapkan kekecewaannya usai persidangan pada Kamis (11/11/2021) lalu.

"Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ujarnya dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (16/11/2021).

Dirinya juga tegas menyampaikan rasa keberatannya pada jaksa dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Innalilahi, Malang Nian Nasib Pengantin Wanita Ini, Sudah DP Gedung Namun Justru Kena Tipu Calon Suami yang Mendadak Ngilang, Pengantin Pria Tiba-tiba Muncul Usai Viral