“Korban berinisiatif menambal ban. Para pelaku langsung beraksi,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Setelah melakukan rangkaian proses identifikasi, kedua pelaku akhirnya ditangkap di kediaman masing-masing oleh tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Tim Kejar Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara.
AR diamankan di kediamannya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Bundu Ring, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sedangkan AN diamankan di kediamannya di jalan raya Pasar Lubuk Linggau, ketika sedang di jalan menuju rumahnya.
Karena melawan petugas, keduanya pun diberi peringatan tembakan di kaki.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa komplotan pencuri modus pecah kaca ini terdiri dari 9 orang.
Yang mana 7 orang lainnya masih terus dicari oleh tim gabungan.
"Kedua pelaku ini dari komplotan yang sama, yakni pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban."
"Tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian," kata Zahwani Pandra, dikutip dari Kompas.com.
(*)