Find Us On Social Media :

Dikasih Hati Malah Minta Jantung! Pria di Palembang Nekat Kuras Isi ATM Tantenya untuk Lakukan Hal Ini, sang Pelaku Sempat Ucap Kebohongan Ini!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 17 November 2021 | 14:56 WIB

Tersangka Febry Perdana (29) pelaku pencurian uang milik bibinya sendiri saat berada di Polsek Kalidoni Palembang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang pria di Palembang gelap mata menguras isi ATM tantenya.

Melansir dari Tribun Sumsel, pria tersebut adalah Febry Perdana (29) yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Lorong Purba, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Bak sesuai dengan ungkapan diberi hati tapi minta jantung, Febry diketahui juga hidup menumpang di rumah tantenya.

"Iya saya numpang hidup sama bibi," ungkap Febry saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polsek Kalidoni Palembang, Sabtu (13/11/2021), dikutip Grid.ID dari Tribun Sumsel.

Usut punya usut, Febry menggunakan kesempatan untuk mengambil ATM tersebut ketika tantenya berada di luar rumah.

Febry yang begitu dipercaya oleh tantenya, mengetahui pin ATM itu karena pernah diminta oleh bibinya untuk mengambil uang.

Diketahui bahwa Febry berhasil mengambil uang dari ATM korban sebanyak Rp 38 juta.

Baca Juga: Sudah Numpang di Rumah, Pria di Palembang Ini Justru Tega Kuras Tabungan sang Bibi di ATM Gegara Kecanduan Judi Online, Begini Nasibnya Sekarang

Uang tersebut diambil Febry secara berangsur.

"Biasanya saya ambil Rp 10 juta sekali ambil. ATM bibi saya suka terkapar di atas meja kamar. Jadinya mudah saya ngambil itu," paparnya.

Uang tersebut lalu digunakan Febry untuk membeli sejumlah barang seperti 2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya.

Di sisi lain, Febry ternyata juga kecanduan judi slot.

"Biasanya pasang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," jelasnya.

Lalu mengutip dari Kompas.com, ketika akan ditangkap ternyata Febry hendak kabur dari rumah tantenya.

Febry juga sempat mengaku bahwa dia diperintahkan seseorang untuk mengambil uang milik tantenya.

Baca Juga: Heboh Kartu ATM Seorang Warga Nyemplung ke Saluran Air yang Tertutup Beton, sang Pemilik ATM Langsung Pilih Hubungi Pemadam Kebakaran, Begini Kisahnya

Tetapi menurut rekaman dari CCTV, terlihat bahwa Febry selalu bertindak sendirian.

"Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas,” tutur Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik.

Lantaran perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

 

 

(*)