Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus istri dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami kini tengah menjadi pembicaraan publik.
Pasalnya, seorang istri dituntut 1 tahun penjara usai marahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Istri dituntut 1 tahun penjara karena dianggap telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya.
Seorang istri di Karawang, Jawa Barat, yang bernama Valencya dilaporkan oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching, atas KDRT psikis yang diterimanya.
Namun, mengutip dari Tribunnews.com, Chan Yung Ching membantah dimarahi mantan istrinya, Valencya, karena sering mabuk.
Ia mengaku diusir dari rumahnya karena faktor keuangan.
Kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan mengatakan, kliennya diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar karena persoalan harta gono-gini.