Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus penganiayaan suami terhadap istri terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/11/2021).
Seorang istri berinisial PMH (33), warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT babak belur usai dianiaya suaminya, PMb (40).
Mirisnya, suami asal Kupang itu tega melakukan penganiayaan hanya karena istrinya menolak berhubungan intim.
Mengutip dari Tribun-video.com, pejabat Humas Polres Kupang, Aiptu Randy Hidayat mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan inti,.
"Motif penganiayaannya, karena korban PMH menolak saat suaminya PMb meminta berhubungan badan," kata Randy yang dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Rabu (17/11/2021).
Padahal, kala itu PMH menolak berhubungan intim dengan suaminya karena ia sedang haid.
Melansir dari Kompas.com, sebelum menganiaya istrinya, PMb rupanya sempat mengusi PMH dari rumah.