Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus penganiayaan suami terhadap istri terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/11/2021).
Seorang istri berinisial PMH (33), warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT babak belur usai dianiaya suaminya, PMb (40).
Mirisnya, suami asal Kupang itu tega melakukan penganiayaan hanya karena istrinya menolak berhubungan intim.
Mengutip dari Tribun-video.com, pejabat Humas Polres Kupang, Aiptu Randy Hidayat mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan inti,.
"Motif penganiayaannya, karena korban PMH menolak saat suaminya PMb meminta berhubungan badan," kata Randy yang dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Rabu (17/11/2021).
Padahal, kala itu PMH menolak berhubungan intim dengan suaminya karena ia sedang haid.
Melansir dari Kompas.com, sebelum menganiaya istrinya, PMb rupanya sempat mengusi PMH dari rumah.
Kesal karena ditolak berhubungan intim oleh istrinya, pelaku yang marah pun mengusir PMH dari rumah.
Pelaku kemudian mengantar istrinya ke kediaman Ketua RT setempat untuk mengantar PMH ke rumah orang tuanya.
Karena sudah larut malam dan Ketua RT sudah tidur, PMb yang emosinya makin meluap langsung menganiaya istrinya.
PMb memukul istrinya menggunakan kedua tangannya yang terkepal ke bagian kepala serta wajah PMH.
Aiptu Randy Hidayat mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, PMH mengalami memar di wajah dan kepalanya.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan dan bengkak, serta sakit di seluruh kepala," kata Randy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Korban kemudian melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.
Polisi pun diketahui telah memeriksa PMH dan membuat permintaan visum et repertum kepadanya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengagendakan pemanggilan terhadap PMb.
(*)