Grid.ID- Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Lebih jauh, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Nantinya, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.