Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang!

By Mia Della Vita, Kamis, 18 November 2021 | 11:13 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Termasuk di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Isi Inmendagri Sebelumnya

Jika menilik kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah harus maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Asyik! Akhir Pekan Sudah Bisa Jalan-jalan Lagi, Berikut 20 Tempat Wisata yang Sudah Mulai Buka, dari DKI Jakarta Hingga Jawa Timur

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

 

(*)