Grid.ID- Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Lebih jauh, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Nantinya, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Beberapa di antaranya yakni perayaan pesta kembang api hingga pawai.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.
Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
Termasuk di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Isi Inmendagri Sebelumnya
Jika menilik kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah harus maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(*)