Find Us On Social Media :

Polisi Beberkan Alasan Rachel Vennya Tak Ditahan dan Tidak Wajib Lapor Meski Status Sudah Tersangka

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 18 November 2021 | 11:13 WIB

Rachel Vennya

Menurutnya selama pemeriksaan Rachel Vennya dianggap kooperatif. Maka dari itu ketentuan wajib lapor tidak ada."Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," ujar Tubagus Ade Hidayat."Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," tambahnya.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Anak Bersama Okin di Tengah Kasus, Netizen Dukung Rachel Vennya Rujuk dengan Mantan Suami