Find Us On Social Media :

Kasus Wanita di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Marahi Mantan Suaminya yang Mabuk Berbuntut Panjang, Pihak sang Mantan Suami Kini Buka Suara hingga Ungkap Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 18 November 2021 | 14:31 WIB

Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa gara-gara memarahi suami.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kasus Valencya (45) seorang ibu dengan dua anak yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya saat sedang mabuk pun berbuntut panjang.

Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat menjatuhkan tuntutan tersebut pada Valencya pada (11/11/2021).

Wanita berusia 45 tahun itu dituntut lantaran dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap Chan Yung Ching saat keduanya menjadi suami istri.

Kendati mendapat tuntutan seperti itu, Valencya pun merasa keberatan.

Kasus itu berbuntut panjang dan menyebabkan sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat diketahui kemudian ditarik ke Kejagung.

Penarikan tersebut dilakukan dilakukan agar mempermudah pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas kasus KDRT Valencya.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami yang Pulang dalam Kondisi Mabuk, Valencya Beri Pernyataan Menohok Ini