Find Us On Social Media :

Kasus Wanita di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Marahi Mantan Suaminya yang Mabuk Berbuntut Panjang, Pihak sang Mantan Suami Kini Buka Suara hingga Ungkap Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 18 November 2021 | 14:31 WIB

Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa gara-gara memarahi suami.

Tak berhenti sampai di situ, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.

Selanjutnya dikutip dari Tribun Jabar, mantan suami Valencya, Chan Yung Ching lewat kuasa hukumnya akhirnya buka suara.

Chan Yun Ching menegaskan bahwa dia tak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Valencya.

Kuasa hukum Chan Yun Ching menyebut bahwa keributan antara kliennya dan Valencya terjadi karena masalah keuangan.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021) dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.

Hotma Raja Bernard menambahkan bahwa masalah ini bermula dari persoalan gono-gini.

Bernard juga menyebut bahwa kliennya merasa sedih atas perceraian dengan Valencya.

Baca Juga: Memarahi Suaminya yang Mabuk, Wanita di Karawang Justru Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

Padahal kliennya sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan cara mengajukan banding.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," ujarnya.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," pungkasnya.

 

 

(*)