Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi, memberikan tanggapan terkait permohonan dari Jonathan Frizzy kepada Majelis Hakim soal keluar rumah.
Menurut kuasa Hukum Dhena Devanka, permohonan tersebut merupakan hak dari Jonathan Frizzy.
"Oh iya, itu pun memang hak, jadi kami hormati keputusan dari majelis hakim," kata Risyad saat ditemui usai lanjutan sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Pihak Ijonk sendiri mengklaim bahwa majelis hakim mengabulkan permohonannya berdasarkan sidang yang dijalani hari ini.
"Sesuai dengan apa yang kita ajukan kemarin, bahwa majelis hakim dengan putusan selanya tadi, memberikan izin kepada klien kami, Jonathan Frizzy meninggalkan rumah," ujar kuasa hukum Ijonk, Sinarta, saat sidang, Kamis (11/11/2021).
Menurut Sinarta, permohonan itu diajukan sebagai langkah pencegahan, jikalau ada hal-hal dengan indikasi kekerasan terjadi di antara rumah tangga Ijonk dan Dhena.
"Jadinya inti dari putusan sela tadi kalaupun terjadi apa-apa, mana tahu keributan-keributan, lebih bagus Jonathan keluar," tutur Sinarta.
Baca Juga: Hubungan Sempat Panas, Begini Perkembangan Terkini Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka
"Dan dia keluar bukan berarti dia meninggalkan rumah, tidak, tetapi untuk menghindari (keributan)" lanjutnya.
Seperti diketahui, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Orang ketiga disebut menjadi penyebab Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy.
KDRT juga mewarnai drama rumah tangga Dhena-Ijonk, dengan pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan, laporan tersebut dicabut karena Dheva dan Ijonk bersepakat untuk damai.
(*)