Mengutip dari Tribun-video.com, Hingga Rabu (17/11/2021), kasus tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang
Sementara itu, pihak Polresta Padang akan mendatangkan psikolog guna memulihkan kondisi psikologis korban.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)