Grid.ID - Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Makanya kemudian, pemerintah berencana menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru.
Rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur Nataru, tidak berlaku regional.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan PPKM Level 3 itu secara nasional.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat
Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).