Find Us On Social Media :

Selain PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Kegiatan Ini Akan Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

By Rissa Indrasty, Jumat, 19 November 2021 | 10:09 WIB

Ilustrasi PPKM

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.Adapun sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Baca Juga: Nyesel Tak Dipraktekan Sejak Masa PPKM Dimulai, Ternyata Begini Trik Jitu Membuat Rendang Ayam yang Empuk dan Lezat Bak di Prasmanan

 (*)