Find Us On Social Media :

Selain PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Kegiatan Ini Akan Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

By Rissa Indrasty, Jumat, 19 November 2021 | 10:09 WIB

Ilustrasi PPKM

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Tak terasa, Liburan natal dan tahun baru 2022 akan segera tiba.Liburan tahun baru tentunya menjadi hal yang selalu ditunggu-tunggu dan disambut antusias masyarakat di seluruh dunia.Berbagai acara rutin dan rencana dipersiapkan untuk menyambut hari pergantian tahun.Namun, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, liburan natal dan tahun baru kali ini tak bisa disambut meriah karena situasi pendemi Covid-19.Justru, masyarakat Indonesia harus bersiap akan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.Dikutip Grid.ID melalui Kontan, Kamis (18/11/2021), PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang!

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021. Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3, sejumlah keguatan dilaran saat libur natal dan tahun baru.Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021), kegiatan yang dilarang tersebur mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai."Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Baca Juga: Nekat Lelang Gitar Kesayangan ke Sultan Andara, Jebolan Indonesian Idol Ini Gigit Jari Lantaran Terlilit Utang Rp 50 Juta, Kini Rela Banting Setir Jualan Donat Hingga Sempat Ngamen!

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.Adapun sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Baca Juga: Nyesel Tak Dipraktekan Sejak Masa PPKM Dimulai, Ternyata Begini Trik Jitu Membuat Rendang Ayam yang Empuk dan Lezat Bak di Prasmanan

 (*)