Grid.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Mandra.
Ya, pria bernama asli Yusuf Sulaiman tersebut memang mulai melejit namanya sejak muncul di sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Sayangnya, masa kejayaan Mandra tak berlangsung lama karena ia kini justru mengalami nasib 180 derajat berbeda hingga disebut jatuh miskin.
Ya, Mandra pernah terseret kasus korupsi hingga harus mendekam di tahanan.
Kala itu Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti korupsi karena penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim, (2/12/2015) silam.
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama. Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Omas Meninggal Dunia Akibat Komplikasi, Mandra Beberkan Fakta Sang Adik Sebelum Akhirnya Berpulang