Pihak stasiun TV pun hanya mengabarkan bahwa dirinya akan berbincang dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja.
Namun tak disangka pihak stasiun TV juga turut mengundang pengacara baru dari mantan ART yang kini berstatus sebagai tersangka.
"Tadi kita dibilang akan wawancara dengan BPN bukan dengan kuasa hukum yang kami belum kenal mengatasnamakan mewakili tersangka! Kok gitu sih @tvonenews??" tulis Nirina dalam keterangan di video.
Menanggapi masalah tersebut, penanggung jawab program Apa Kabar Indonesia Malam Eduardus Karel Dewanto buka suara melalui akun Instagram @tvone.
Dalam postingan panjang, pihaknya menyatakan tidak bermaksud menjebak Nirina dengan menghadirkan pengacara dari pihak tersangka.
Eduardus mengatakan, kehadiran pengacara tersebut dilakukan guna memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Sama sekali tvOne tidak bermaksud dengan sengaja, tidak menginformasikan kehadiran pengacara tersangka."
"Kami memperoleh narasumber tersebut untuk memenuhi kaidah keberimbangan pun di menit terakhir menjelang on air."
"Sejak awal dialog seluruh narasumber sudah diperkenalkan presenter. Saat itu, Mbak Nirina juga bersedia berdialog dengan pengacara tersebut."
"Saat jeda komersial pun tidak ada masalah. Persoalan muncul ketika di segmen berikutnya presenter memberi waktu ke kuasa hukum tersangka," ujarnya.
Eduardus melanjutkan bahwa terkait konteks isi dialog, tvOne sepakat dan berpihak pada pemberantasan Mafia Tanah.
"Oleh karena itulah, kami menghadirkan nara sumber yang kompeten lainnya, seperti Staf Khusus Kementerian BPN, Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Pengamat Pidana."
"Dari narasumber tersebut, disimpulkan semuanya setuju Mafia Tanah harus diperangi," terangnya.
(*)