Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang suami laporkan istri ke polisi lantaran 2 kali hamil saat ditinggal merantau ke Kalimantan.
Kasus suami laporkan istri ini terjadi di Desa Lidah Besi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
MR (42) melaporkan istrinya, RF ke polisi lantaran kesal dengan kelakuan sang istri yang selingkuh dengan pria idaman lain saat dirinya merantau ke Kalimantan.
RF bahkan telah 2 kali hamil dengan pria selingkuhannya tersebut.
Melansir dari Kompas.com, sejak 2015, MR diketahui telah merantau ke Kalimantan Barat.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu merantau ke Kalimantan Barat untuk bekerja sebagai karyawan di satu perusahaan kelapa sawit.
Lalu, pada Agustus 2018, MR mendapat informasi dari saudarinya berinisial NR, kalau RF sedang hamil.
Mendengar hal itu, MR lantas menelepon istrinya untuk menanyakan kebenaran dari kabar tersebut.
RF pun mengaku pada suaminya bahwa ia memang telah hamil dengan pria lain berinisial SB. Demi memastikan kehamilan istrinya, MR akhirnya pulang kampung ke Rote Ndao dari Kalimantan Barat.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, RM pada akhirnya memaafkan perzinaan yang dilakukan istrinya tersebut. Ia bahkan menerima kehadiran anak yang dikandung sang istri dari pria lain. "Setelah tiba di rumah, ternyata benar istrinya telah hamil," kata Anam yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
"MR akhirnya memaafkan istrinya dan menerima kehadiran anak yang dikandung istrinya," jelasnya.
Selain itu, MR bahkan memasukkan nama anak hasil hubungan gelap istrinya itu ke dalam kartu keluarganya.
Setelah kejadian tersebut, MR pun kembali ke Kalimantan Barat untuk bekerja seperti biasa.
Bak tak kapok, pada Agustus 2021, MR kembali menerima kabar langsung dari istrinya, kalau sedang hamil anak kedua hasil hubungan dengan pria SB.
Bak sudah kesal dengan kelakuan istrinya tersebut, MR akhirnya melaporkan sang istri ke Mapolres Rote Ndao dengan dugaan perzinaan.
Mengutip dari TribunSumsel.com, kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Reskrim Polres Rote Ndao.
Rencananya, polisi akan memanggil saksi dan korban untuk melakukan pemeriksaan pada Sabtu (20/11/2021).
(*)