"Aliran dananya itu pasti kami blokir. Tujuannya untuk mengamankan dalam hal peran. Pada saat nanti ada putusan hakim sekian, nanti itu kami bisa memulihkan hak korban," pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jakarta, polisi melakukan pemanggilan kepada pihak kedua notaris
Dua tersangka lainnya yang masih buron diduga juga seorang PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.
(*)