Find Us On Social Media :

Keluarga Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Blokir Rekening 3 Tersangka Mafia Tanah

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 19 November 2021 | 17:07 WIB

Nirina Zubir di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Polda Metro Jaya telah memblokir rekening tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir.

Diketahui Nirina Zubir mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 17 miliar, setelah 6 sertifikat tanah milik ibunya digadaikan dan dijual oleh asisten rumah tangga (ART), yakni Riri Khasmita.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyampaikan 3 tersangka mafia tanah itu telah ditahan dan penyidik sudah memblokir rekening bank mereka.

"Riri, suaminya (Edrianto) dan Farida. Belum semua tersangka, masih yang sudah kami tahan doang. Makanya kita pelajari nih," ujar Petrus dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga dilakukan Riri.

Selain itu, hal ini untuk mencegah para pelaku lain yang terlibat menghilangkan bukti dan perannya dalam kasus mafia tanah tersebut.

"Kan kami melihat, saat ini kami sudah mengendus Farida, Riri sama suaminya. Kemudian nanti akan kami susul dengan yang lainnya gitu," ungkap Petrus.

Baca Juga: Keluarganya Dituduh Melakukan Penyekapan Usai Pergoki ART Menggelapkan Aset, Nirina Zubir: Itu Sih Nggak Jadi Masalah Besar Buat Saya

"Aliran dananya itu pasti kami blokir. Tujuannya untuk mengamankan dalam hal peran. Pada saat nanti ada putusan hakim sekian, nanti itu kami bisa memulihkan hak korban," pungkasnya.

Sementara itu dilansir dari Tribun Jakarta, polisi melakukan pemanggilan kepada pihak kedua notaris

Dua tersangka lainnya yang masih buron diduga juga seorang PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.

(*)