"Setelah melakukan gelar kedua status hukum Tubagus Muhammad Joddy berubah dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lalu melansir dari Kompas.tv, pihak kepolisian ternyata sudah mengirimkan sebuah alat yang sejenis black box mobil Vanessa Angel ke perusahaan mobil yang berada di Jepang.
Sekarang pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil pemeriksaan alat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dari ATPM terkait kondisi kendaraan yang masih di koordinasikan di negara asalnya di Jepang. Terkait pencatatan hasil pencatatan black box itu kurang lebih butuh waktu satu minggu. Ini butuh koordinasi terkait masa penahanan kita ingin dipercepat prosesnya. Untuk kita segera proses berkoordinasi dengan kejaksaan," papar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dikutip Grid.ID dari Kompas.tv.
Nantinya pembacaan data digital dari black box tersebut akan seperti pencatatan rangkaian kejadian yang terjadi di dalam mobil saat peristiwa kecelakaan.
Alat yang sejenis black box itu disinyalir dapat mendeteksi pembacaan digital terkait detik-detik saat kecelakaan terjadi.
“Untuk mengetahui rekaman data secara digital terkait peristiwa waktu jam. Apa yang terjadi saat kecelakaan. Juga mendukung kegiatan utama penyidikan. Secara umum kita sudah cukup yakin tapi untuk melengkapi secara teknis kita minta bantuan ATMP. Saya ingin tahu catatan itu posisi pengereman, fungsi onderdil, catatan kecepatan, menurut informasi itu bisa kita dapatkan, kita tunggu hasil dari mereka untuk kita terjemahkan jadi hasil penyidikan,” ungkap AKBP Moh Nurhidayat.
(*)