Retno menjelaskan ada siswa yang tidak diikat, namun ada dua yang tangan dan lehernya dirantai.
Lalu dari video yang didapat, terlihat wajah keempat anak tampak tertekan dan tak banyak bicara serta hanya menjawab singkat saat ditanya.
Selain itu, Retno juga mendapatkan video ketika para siswa itu akhirnya dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Di sisi lain, KPAI juga menerima foto yang menurut mereka peristiwa dalam foto itu terjadi pada 2020.
"Dalam dua foto tergambar dua anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang," papar Retno.
Selanjutnya mengutip dari Tribun Batam, KPPAD Batam akhirnya turun tangan melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota.
Pengecekan itu juga dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI pada Rabu (17/11/2021).
Ternyata dari pengecekan tersebut ditemukan fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada.
Salah satunya adalah didapati adanya ruang penjara di sekolah tersebut.
Terlapor dari kasus tersebut adalah seorang pembina di sekolah itu yang berinisial ED.
Tak cuma sebagai pembina, ED ternyata juga salah satu pemilik dari SPN Dirgantara Batam.
Pihak SPN Dirgantara Batam mengatakan bahwa tindakan pemenjaraan siswa tersebut adalah upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.
"Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin. Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser," papar Retno dikutip Grid.ID dari Tribun Batam.
Kasus ini juga telah ditindaklanjuti KPPAD dan KPAI dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.