Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Siswa sebuah sekolah penerbangan di Batam diduga mengalami penganiayaan.
Melansir dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam telah menerima laporan dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam.
Laporan tersebut disampaikan oleh 10 orangtua yang anaknya diduga mengalami kekerasan di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan kekerasan yang diduga dialami siswa-siswa tersebut adalah berupa hukuman pemenjaraan atau siswa dikurung di sel tahanan.
Selain itu, para siswa tersebut juga mengalami hukuman fisik berupa ditampar dan ditendang.
“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
KPAI dan KPPAD Batam juga memperoleh bukti seperti sebuah video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang dipenjara di sel tahanan sekolah.
Baca Juga: Hanya Gegara Masalah Sepele Ini, Guru SMP Alor Tega Menganiaya Siswa Hingga Meninggal Dunia
Retno menjelaskan ada siswa yang tidak diikat, namun ada dua yang tangan dan lehernya dirantai.
Lalu dari video yang didapat, terlihat wajah keempat anak tampak tertekan dan tak banyak bicara serta hanya menjawab singkat saat ditanya.
Selain itu, Retno juga mendapatkan video ketika para siswa itu akhirnya dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Di sisi lain, KPAI juga menerima foto yang menurut mereka peristiwa dalam foto itu terjadi pada 2020.
"Dalam dua foto tergambar dua anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang," papar Retno.
Selanjutnya mengutip dari Tribun Batam, KPPAD Batam akhirnya turun tangan melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota.
Pengecekan itu juga dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI pada Rabu (17/11/2021).
Ternyata dari pengecekan tersebut ditemukan fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada.
Salah satunya adalah didapati adanya ruang penjara di sekolah tersebut.
Terlapor dari kasus tersebut adalah seorang pembina di sekolah itu yang berinisial ED.
Tak cuma sebagai pembina, ED ternyata juga salah satu pemilik dari SPN Dirgantara Batam.
Pihak SPN Dirgantara Batam mengatakan bahwa tindakan pemenjaraan siswa tersebut adalah upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.
"Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin. Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser," papar Retno dikutip Grid.ID dari Tribun Batam.
Kasus ini juga telah ditindaklanjuti KPPAD dan KPAI dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Pihaknya juga sedang bertemu dengan Gubernur Kepri untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Hal itu dikarenakan sudah ada laporan serupa sejak 2017.
(*)