Is dikenal sebagai dukun alias 'orang pintar' yang keseharian membuka praktik pengobatan alternatif di tempat tinggalnya.
IS juga dikenal memiliki kemampuan 'mendoakan' atau 'menggandakan' uang agar tidak habis dipakai.
Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan, IS membunuh karena ingin menguasai uang senilai Rp 25 juta milik korban.
"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," terang Aron, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Selanjutnya mengutip dari Tribunnews.com, setelah mendapat laporan ada dua orang meninggal di dalam mobil, tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang langsung melakukan olah TK.
Lalu hasil dari olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
"Lalu 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan," jelas Aron.
"Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” imbuhnya.
Pada Rabu (10/11/2021), Lasmin pamit untuk pergi ke rumah Wasdiyanto.
Menggunakan mobil rentalan, kedua korban kemudian menuju rumah IS.
"Sekira pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” tuturnya.
"Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya," jelasnya.
"Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” kata Aron.
Selain dari hasil penyelidikan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” bebernya.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(*)