Grid.ID - Amarah jelas terlihat di raut wajah Nirina Zubir saat mengetahui borok asisten rumah tangga (ART) sang ibunda.
Bukan tanpa alasan, Nirina Zubair harus menelan pil pahit saat 6 sertifikat tanah milik sang ibu digondol ART bernama Riri Khasmita.
Tak ayal, 6 sertifikat tanah milik ibunya yang senilai Rp 17 miliar diam-diam dialih-milikkan sang ART.
Sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, pihak Riri Khasmita justru menghujat Nirina Zubir.
Keluarga ART itu mengatakan Nirina tak tahu terima kasih lantaran Riri telah merawat ibunya sejak tahun 2009 hingga tiada.
Emosinya kian membuncah, Nirina Zubir lantas melaporkan kejahatan Riri Khasmita dan keluarganya ke Polda Metro Jaya, pada Juni 2021 lalu.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dan dua lainnya yang diduga sebagai pihak notaris lain belum memenuhi panggilan polisi.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian yaitu, Riri Khasmita (ART), dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Baca Juga: Nirina Zubir Beberkan Fakta Baru ARTnya yang Melakukan Kasus Mafia Tanah
Sementara dua lainnya yang urung memenuhi panggilan yakni mafia tanah yang kini tengah didalami polisi.