Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus kematian Gilang Endi (21) saat mengikuti diklat Menwa UNS kini telah menemukan titik terang.
Sebelumnya, panitia diklat, yakni NFM dan FPJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi ini.
Bahkan, rekonstruksi kasus diklat Menwa ini pun akhirnya digelar untuk mengungkap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/11/2021), rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (18/11/2021) lalu, di kompleks Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Rekonstruksi itu pun dihadiri oleh kedua tersangka, yakni NFM dan FPJ.
Selain itu, diketahui ada beberapa adegan yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Pasalnya, tersangka tidak mengakui telah melakukan kekerasan kepada Gilang Endi.