Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo AKP Djohan Andika menanggapi perihal tersangka yang enggan melakukan adegan.
"Kalau tersangka menyangkal itu tidak masalah, karena kita pastikan dengan pemeran penganti. Karena itu berdasarkan saksi-saksi," jelasnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Sabtu (20/11/2021), terkuak bahwa tersangka NFM ternyata sempat marah-marah saat korban mengalami kejang.
Sebelumnya, menurut saksi, Gilang sudah merasakan lemas saat melakukan repelling di jembatan Jurug.
Namun, ia justru mendapat hukuman lantaran dinilai memperlambat perjalanan.
Setelah itu, Gilang pun tetap berjalan menuju markas Menwa yang berada di Kampus UNS.
Dalam perjalanan tersebut, menurut saksi, Gilang juga mendapatkan hukuman pukulan di kepalanya.