Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus kematian Gilang Endi (21) saat mengikuti diklat Menwa UNS kini telah menemukan titik terang.
Sebelumnya, panitia diklat, yakni NFM dan FPJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi ini.
Bahkan, rekonstruksi kasus diklat Menwa ini pun akhirnya digelar untuk mengungkap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/11/2021), rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (18/11/2021) lalu, di kompleks Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Rekonstruksi itu pun dihadiri oleh kedua tersangka, yakni NFM dan FPJ.
Selain itu, diketahui ada beberapa adegan yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Pasalnya, tersangka tidak mengakui telah melakukan kekerasan kepada Gilang Endi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo AKP Djohan Andika menanggapi perihal tersangka yang enggan melakukan adegan.
"Kalau tersangka menyangkal itu tidak masalah, karena kita pastikan dengan pemeran penganti. Karena itu berdasarkan saksi-saksi," jelasnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Sabtu (20/11/2021), terkuak bahwa tersangka NFM ternyata sempat marah-marah saat korban mengalami kejang.
Sebelumnya, menurut saksi, Gilang sudah merasakan lemas saat melakukan repelling di jembatan Jurug.
Namun, ia justru mendapat hukuman lantaran dinilai memperlambat perjalanan.
Setelah itu, Gilang pun tetap berjalan menuju markas Menwa yang berada di Kampus UNS.
Dalam perjalanan tersebut, menurut saksi, Gilang juga mendapatkan hukuman pukulan di kepalanya.
Sesampainya di markas, Gilang langsung lemas dan pingsan.
Tak hanya itu, Gilang juga langsung mengalami kejang-kejang.
Kendati melihat kondisi Gilang yang sudah kejang, NFM justru marah.
NFM mengira bahwa Gilang hanya kesurupan hingga mengalami kejang.
Bahkan, pihak Menwa justru memanggil paranormal untuk menangani Gilang yang kejang-kejang.
(*)