Find Us On Social Media :

Selain Jadi Mafia Tanah, ART Ibu Nirina Zubir Ternyata Juga Sering Pinjam Uang

By Anggita Nasution, Sabtu, 20 November 2021 | 16:51 WIB

Riri Khasmita dan Nirina Zubir

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - ART almarhumah ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita rupanya tak hanya jadi mafia tanah.

Diungkap istri Ernest Fardiyan, Riri juga kerap kali meminjam uang kepada sang ibu.

Hal itu dibongkar Nirina Zubir melalui unggahan Instagramnya, @nirinazubir_.

"Ini adalah contoh notes2 yg almarhum ibu saya tulis mengenai pinjam meminjam uang tersangka riri khasmita," tulis Nirina.

"Contoh notes2 kecil inilah yg menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut, Nirina Zubir juga membeberkan bahwa ada 2 notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membantu aksi Riri, namun belum memenuhi panggilan polisi.

"Sekarang ini masih ada 2 notaris yg sudah menjadi TERSANGKA tapi masih belum memenuhi panggilan polisi…atas nama Ina rosaina dan erwin riduan," tutur Nirina Zubir.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Mafia Tanah yang Dilakukan ART Hingga Rugi 17 Miliar, Nirina Zubir Kini Harus Melihat Suami yang Terbaring di Rumah Sakit

"Mereka adalah PPAT JAKARTA BARAT

Yg tanda tangannya tertera di sertifikat yg menjadi dasar balik nama menjadi atas nama riri khamita dan suaminya edrianto.

Kita lihat terus perkembangannya ya teman2. Yuks #kawalterus kasus ini. Nanti na akan update lagi ya," tutupnya.

Seperti diketahui, artis Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset tanah dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Nirina mengatakan, Riri (asisten rumah tangga) dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nirina Zubir Beberkan Fakta Baru ARTnya yang Melakukan Kasus Mafia Tanah

Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak, Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

Sementara, polisi telah menetapkan 5 tersangka soal kasus penggelapan aset di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

(*)