Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual kembali menimpa seorang anak di bawah umur.
Ironisnya, pelaku pelecehan tidak lain dan tidak bukan merupakan orang terdekat korban.
Dikenal sebagai pemuka agama atau guru ngaji, pelaku berinisial MEM akhirnya dilaporkan pada pihak berwajib.
Sebagai warga Padang Timur, Padang, Sumatra Barat, pria 59 tahun ini melakukan tindak cabul pada anak laki-laki.
Dikutip Grid.ID dari TribunPadang.com, Sabtu (20/11/2021), korban yang melaporkan di antaranya BAF (11), APN (8), dan RPR (9).
Usai menerima laporan dari keluarga korban, pihak berwajib akhirnya melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengemukakan pihak keluarga korban melapor melalui perangkat RT.
Alhasil, MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mengejutkannya lagi, polisi menemukan korban dari MEM tidak hanya 3, melainkan 14 dari penelusuran sementara.
"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini.
"Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).
Ia menambahkan dugaan tindak pelecehan terjadi di dalam sebuah kamar, yang ada di dalam musala dengan meminjamkan HP kepada korban.
"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar musala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.
Selain itu, terduga pelaku disebutkan melakukan tindak pelecehan pada korban dan perbuatan asusila lainnya.
"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.
Kendati begitu, Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak bulan Oktober 2021 yang lalu.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Tangerang, Banten baru-baru ini.
Guru ngaji berinisial S disebutkan telah melakukan tindak pelecehan terhadap 2 muridnya yang masih di bawah umur.
Diungkap salah satu paman korban, yakni F, S telah mengakui kesalahannya di hadapan keluarga korban 8 November 2021 lalu.
Namun, ia disebutkan mangkir saat diinterogasi pihak berwajib.
"Intinya dia (S) mengakui, dia minta maaf. Dia bilang, 'Iya, saya khilaf'," ungkap F melalui sambungan telepon, Jumat (12/11/2021).
"Proses hukum terus. Dia mengakui kesalahan di kita, tapi di polisi enggak. Korban punya keluarga dan benar-benar kesal dengan perbuatannya (S)," papar F.
(*)