Beruntung, polisi berhasil meringkus E pada Jumat (19/11/2021).Pelaku E ditangkap polisi di sebuah mushola yang berada di kawasan Tarandam, Kota Padang. Usut punya usut, E rupanya merupakan pemilik dari mushola tersebut.Melansir dari TribunPekanbaru.com, dalam melancarkan aksi bejatnya, E rupanya memiliki modus dengan meminjamkan HP kepada korbannya.Rico Fernanda mengatakan, setelah meminjamkan HP kepada para korbannya, E tanpa babibu langsung mencabuli anak-anak di bawah umur tersebut."Setelah meminjamkan HP kepada korbannya, baru pelaku melancarkan aksinya," kata Rico yang dikutip Grid.ID dari TribunPekanbaru.com, Minggu (21/11/2021).Akibat perbuatannya, E terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Dianggap Lugu dan Berkebutuhan Khusus, Pria di Surabaya Ini Tega Mencabuli Gadis Penyandang Disabilitas hingga Hamil
(*)