Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Tewasnya dua pedagang sayur di Magelang, Jawa Tengah telah menghebohkan publik.Pasalnya, dua pedagang tersebut ditemukan tewas di lokasi yang sama.Berada di satu mobil, korban berinisial L (31) dan W (38), ditemukan dalam kondisi tak berdaya karena sudah meninggal.Dikutip Grid.D dari Kompas.com, Minggu (21/11/2021), korban diketahui sebagai warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.Pihak berwajib menyampaikan, tewasnya L dan W disebutkan tidak wajar.Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Magelang Kompol Aron Sebastian, menemukan kandungan sianida di dalam tubuh korban.Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil laboratorium forensik terhadap air di dalam plastik bening dan sampel cairan mulut, urin, serta lambung korban.
Usut punya usut, tewasnya L dan W merupakan perbuatan keji dari seorang dukun berinisial IS (57).IS dikenal sebagai warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.Sehari-hari, IS diketahui membuka praktek pengobatan alternatif.Selain itu, IS juga dikenal mempunyai kemampuan 'mendoakan' atau 'menggandakan' uang supaya tidak habis dipakai.Ditambahkan dari Tribunnews.com, korban sempat mengunjungi IS pada 10 November 2021.Niat hati menggandakan uang, keduanya dikabarkan membawa uang Rp 25 juta.Diberi air putih oleh IS yang disebut sudah diberi doa untuk menggandakan uang, L dan W justru tewas.
Kepada korban, IS disebutkan sempat berpesan supaya air tersebut diminum sebelum sampai rumah.Selain itu, ketika meminumnya, tidak boleh ada yang tahu dan melihat."Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida.""Namun tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing)," ucap Aron di Mapolres Magelang.Menurut Aron, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.Ditambahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang AKP M Alfan, pelaku membeli racun apotas (sianida) di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang."Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap Alfan.Baca Juga: Setelah Menjadi Dukun di 'The Great Shaman Ga Doo Shim', Kim Sae Ron Bertransformasi Jadi Wanita Istana di Drama Korea 'Those Woman', Simak Sinopsisnya dan Hindari Nonton di Drakorindo Ilegal(*)