Find Us On Social Media :

Mendekam Dipenjara Gegara Rekrutemn CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Bakal Dipolisikan Lagi Terkait Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik

By Daniel Ahmad, Minggu, 21 November 2021 | 18:48 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Adapun, pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal penipuan, penggelapan dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Baca Juga: Olivia Nathania Berstatus Tersangka Kasus Penipuan, Farhat Abbas Soroti Peran Nia Daniaty dalam Gaya Hidup Putrinya: Saya Salahin Nia!