Find Us On Social Media :

Dengan Modus Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Puluhan Orang Disebut Kena Kibul Anak Nia Daniaty

By Daniel Ahmad, Minggu, 21 November 2021 | 18:56 WIB

Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Penipuan CPNS

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya Minggu (21/11/2021) malam ini.Pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban."Yang ada paling cuma 4-5 orang dari puluhan orang," ujar Saksono saat dikonfirmasi melaui pesan singkat pada Minggu (21/11/2021)."Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.Walaupun Olivia kini sudah menjalani proses hukum, Herdyan sendiri menyebut bahwa kasusnya tidak berkaitan dengan rekrutmen CPNS.Adapun, pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal penipuan, penggelapan dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Mendekam Dipenjara Gegara Rekrutemn CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Bakal Dipolisikan Lagi Terkait Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik

"Iya beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik," ungkapnya menyatakan.Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Baca Juga: Putrinya Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS yang Rugikan Korban hingga Rp 9,7 Miliar, Nia Daniaty Sesalkan Masa Lalu, Singgung Soal Pernikahan Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar: Itu Kesalahan Saya

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Olivia Nathania Berstatus Tersangka Kasus Penipuan, Farhat Abbas Soroti Peran Nia Daniaty dalam Gaya Hidup Putrinya: Saya Salahin Nia!

(*)