Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Riri Khasmita dan Nirina Zubir
Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.