Pasalnya, beberapa hari lalu, kuasa hukum Riri Khasmita, Syahrudin menunjukkan fakta mencengangkan. Melansir YouTube Indosiar, sang kuasa hukum mengungkap bahwa kliennya tak bersalah seperti yang dituduhkan Nirina. Penjualan tanah yang disebut Nirina Zubir secara diam-diam, nyatanya diketahui oleh ibunda Nirina Zubir. Tak sampai di situ, surat kuasa penjualan juga ditandatangani oleh kakak dan adik Nirina. "Sertifikat itu, semua dibalik nama ke atas nama dia (Riri)," ujar Syahrudin. "Balik nama itu dasarnya adalah, ada kuasa balik nama dan kuasa menjual dari orang tuanya para ahli waris itu," imbuhnya. Syahrudin juga mengungkap bahwa perkenalan ibunda Nirina dan Riri Khasmita tidaklah seperti yang dikatakan Nirina Zubir. Ya, Syahrudin mengatakan bahwa kliennya bukanlah seorang ART seperti yang diungkap Nirina.
Baca Juga: Alasan Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan Sertifikat karena Anggap Dirinya Anak Angkat