Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza Grid.ID – Nirina Zubir tampaknya harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan kembali 6 tanah sang ibunda yang digelapkan mantan ARTnya, Riri Khasmita. Seperti yang ramai diperbincangkan sebelumnya, Nirina Zubir tengah dilanda musibah yang membuatnya merugi sebesar Rp 17 miliar. Kasus tersebut membuat nama Riri Khasmita dan sang suami harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keinginan Nirina Zubir untuk mendapatkan kembali 6 tanah yang diperebutkan dan diperjualbelikan pun akhirnya menemui titik terang. Riri Khasmita dan Endriyanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Keduanya bahkan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hanya saja, sepertinya langkah Nirina Zubir takkan mulus.
Baca Juga: Tawa Miris Nirina Zubir Ceritakan Mantan ART yang Ngaku Jadi Anak Angkat Almarhum Ibundanya
Pasalnya, beberapa hari lalu, kuasa hukum Riri Khasmita, Syahrudin menunjukkan fakta mencengangkan. Melansir YouTube Indosiar, sang kuasa hukum mengungkap bahwa kliennya tak bersalah seperti yang dituduhkan Nirina. Penjualan tanah yang disebut Nirina Zubir secara diam-diam, nyatanya diketahui oleh ibunda Nirina Zubir. Tak sampai di situ, surat kuasa penjualan juga ditandatangani oleh kakak dan adik Nirina. "Sertifikat itu, semua dibalik nama ke atas nama dia (Riri)," ujar Syahrudin. "Balik nama itu dasarnya adalah, ada kuasa balik nama dan kuasa menjual dari orang tuanya para ahli waris itu," imbuhnya. Syahrudin juga mengungkap bahwa perkenalan ibunda Nirina dan Riri Khasmita tidaklah seperti yang dikatakan Nirina Zubir. Ya, Syahrudin mengatakan bahwa kliennya bukanlah seorang ART seperti yang diungkap Nirina.
Baca Juga: Alasan Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan Sertifikat karena Anggap Dirinya Anak Angkat
Pasalnya, Riri Khasmita disebut sebagai salah satu penghuni kos di tempat ibunda Nirina. "Perkenalan ibu Riri dengan almarhumah (ibunda Nirina) itu terjadi adalah karena dia (Riri) adalah anak kos. Dia anak kos di rumah itu. Begitulah mereka kenal. Bukan pembantu seperti yang disebutkan. Bukan seorang asisten rumah tangga seperti yang dikatakan Nirina Zubir itu," tandas sang kuasa hukum. Wah, bagaimana menurutmu?
(*)