Nirina mengatakan, Riri (asisten rumah tangga) dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.Sementara, polisi sudah menetapkan 5 tersangka dan 3 diantaranya sudah ditahan di rutan soal kasus penggelapan aset di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).Sedangkan 2 lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi.Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry besok akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek perkembangan laporan kliennya."Belum dapat update (mengenai dua tersangka lainnya) besok saya cek perkembangan laporannya," kata Ruben saat dihubungi tim Grid.ID, Senin (22/11/2021).Baca Juga: Tawa Miris Nirina Zubir Ceritakan Mantan ART yang Ngaku Jadi Anak Angkat Almarhum Ibundanya
(*)