Find Us On Social Media :

Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir Berlanjut, Dua Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ketua Umum PP IPPAT Serahkan Status Hukum ke Polisi

By Anggita Nasution, Senin, 22 November 2021 | 20:04 WIB

Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Akun Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang merupakan tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh artis Nirina Zubir, telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," terang Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).

"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," lanjut Hapendi Harahap.

Meski begitu, Hapendi belum bisa memastikan bagaimana status dua notaris tersebut di PPAT.

"Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," ucap Hapendi.

Namun Hapendi memastikan pihaknya mendukung penuh kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Nirina Zubir Geram 2 Tersangka Mafia Tanah Belum Juga Memenuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum