"Saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai. Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," tutup Hapendi Harahap.
Seperti diketahui, Ina Rosaina dan Erwin Riduan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (22/11/2021) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu, (17/11/2021).
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.