Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Hapendi Harahap berencana ingin menemui artis Nirina Zubir.
Tujuan Hapendi Harahap bertemu dengan pemeran film 'Get Married' itu terkait dengan dua pegawainya, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang saat ini menjadi tersangka kasus mafia tanah.
Hapendi Harahap mengatakan pihaknya akan menjadi penengah supaya ketemu titik terang antara Nirina Zubir dengan Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
"Kami telah melakukan segala langkah untuk berusaha menyelesaikan permasalahan ini," ucap Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
"Tahapan-tahapan awal sudah kami lakukan, pendekatan baik itu ke yang bersangkutan, saya sudah WhatsApp lawyers yang bersangkutan," lanjutnya.
Tak hanya dengan Nirina Zubir sebagai pelapor, Hapendi Harahap juga berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian untuk mendukung kasus ini dan memberantas mafia tanah.
"Kemudian saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR, saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai," tutur Hapendi Harahap.
"Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ina Rosaina dan Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya kedua tersangka ini tak kunjung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual, dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(*)