Find Us On Social Media :

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong dengan Total Kerugian Rp 215 Juta, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Supaya Nggak Tertipu

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 23 November 2021 | 09:20 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan CPNS fiktif, Olivia Nathania, kembali dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.

Merina, selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Herdyan Saksono pada Minggu (21/11/2021).

Melansir Tribunnews.com, Herdyan menjelaskan bahwa Olivia pernah menawarkan investasi di bidang pulsa dan fiber optik dengan keuntungan hingga 100 persen.

"Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat mobile legend. Kalau kamu Investasi, nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," jelasnya.

Bahkan, Merina sempat mengajak teman-temannya untuk ikut bergabung dengan investasi yang ditawarkan Olivia.

Akibat investasi bodong ini, korban mengaku mengalami total kerugian hingga mencapai Rp 215 juta.

"Nilai kerugiannya nggak besar, cuman Rp 215 juta, tapi untuk klien saya tuh besar, karena dia sampai shock, dia sampai sakit," tutup Herdyan.

Baca Juga: Sering Dikira Hedon Karena Hobil Beli Mobil, Arief Muhammad Jelaskan Tujuan Mengoleksi Mobil Mewah: Investasi Dapet, Have Fun Juga Dapet