Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan CPNS fiktif, Olivia Nathania, kembali dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.
Merina, selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Herdyan Saksono pada Minggu (21/11/2021).
Melansir Tribunnews.com, Herdyan menjelaskan bahwa Olivia pernah menawarkan investasi di bidang pulsa dan fiber optik dengan keuntungan hingga 100 persen.
"Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat mobile legend. Kalau kamu Investasi, nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," jelasnya.
Bahkan, Merina sempat mengajak teman-temannya untuk ikut bergabung dengan investasi yang ditawarkan Olivia.
Akibat investasi bodong ini, korban mengaku mengalami total kerugian hingga mencapai Rp 215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar, cuman Rp 215 juta, tapi untuk klien saya tuh besar, karena dia sampai shock, dia sampai sakit," tutup Herdyan.