Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan CPNS fiktif, Olivia Nathania, kembali dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.
Merina, selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Herdyan Saksono pada Minggu (21/11/2021).
Melansir Tribunnews.com, Herdyan menjelaskan bahwa Olivia pernah menawarkan investasi di bidang pulsa dan fiber optik dengan keuntungan hingga 100 persen.
"Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat mobile legend. Kalau kamu Investasi, nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," jelasnya.
Bahkan, Merina sempat mengajak teman-temannya untuk ikut bergabung dengan investasi yang ditawarkan Olivia.
Akibat investasi bodong ini, korban mengaku mengalami total kerugian hingga mencapai Rp 215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar, cuman Rp 215 juta, tapi untuk klien saya tuh besar, karena dia sampai shock, dia sampai sakit," tutup Herdyan.
Investasi bodong adalah investasi yang memberikan iming-iming keuntungan menggiurkan namun tidak ada kejelasan terhadap hasil investasinya.
Tentunya, investasi ini sangat merugikan bagi pihak investor karena modal yang mereka tanamkan akan hilang tanpa kejelasan.
Oleh karena itu, kita perlu waspada terhadap investasi bodong yang kini kian marak, terlebih di era teknologi dan informasi yang semakin maju ini.
Ada beberapa ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai seperti yang dikutip dari Kompas.com, di antaranya:
Iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan risiko rendah
Menjanjikan bonus jika berhasil merekrut anggota baru
Menggunakan foto dari tokoh publik yang biasanya dilakukan secara ilegal untuk menarik perhatian
Untuk menghindari penipuan, yang paling utama adalah dapat membedakan mana investasi bodong atau bukan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, selalu pastikan perusahaan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan lupa juga untuk mempelajari produk investasi yang akan dipilih secara detail sebelum berinvestasi. (*)