Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus prank atau berita bohong yang dilakukan oleh Yana Supriatna (40) masih menyita perhatian publik.
Seperti yang diketahui, dirinya dikabarkan hilang secara misterius di Jalan Cadas Pangeran, Sumadeng, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Kabar itu pun terus berembus hingga ratusan personel polisi dan TNI langsung melakukan mencarian di sekitar Cadas Pangeran.
Namun, alih-alih ditemukan di Cadas Pangeran, Yana justru ditemukan di Cirebon.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Selasa (23/11/2021), hal itu dibenarkan olah Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
"Benar, yang bersangkutan ditemukan," ujarnya.
"Ketemu di daerah Dawuan, Cirebon, saat ini masih dalam perjalanan menuju Sumedang," lanjutnya.
Baru-baru ini, Yana pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong ini.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang itu pun ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (22/11/2021).
Dirinya dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.
Kendati begitu, Yana justru tidak ditahan di kantor polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago pun menjelaskan alasan Yana tidak ditahan meski sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara," ujarnya.
"Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," jelasnya dia.
Kendati begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal yang lain.
"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," lanjutnya.
(*)