Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Baca Juga: Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir Berlanjut, Dua Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ketua Umum PP IPPAT Serahkan Status Hukum ke Polisi
(*)