Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Ina Rosiana dan Erwin Riduan. Kedua tersangka itu merupakan notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat yang mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali.Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru berhasil menangkap satu dari dua tersangka di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan."Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi awak media, Selasa (23/11/2021). Saat dikonfirmasi, Petrus Silalahi mengatakan jika Erwin Riduan diduga kabur. "Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus. "Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.Sementara dua tersangka lainnya, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021. Kendati demikian, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Baca Juga: Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir Berlanjut, Dua Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ketua Umum PP IPPAT Serahkan Status Hukum ke Polisi
(*)